Perkara Pemotongan Alat Kelamin yang Viral – Kasus istri potong alat kelami suami di Kebon Jeruk, Jakarta Barat populer di beragam media. Pelaku, HZ, melaksanakan aksinya ketika sang suami sedang tertidur. Korban meninggal dunia 23 hari sesudah kejadian. Ada juga perkara seorang janda dengan inisial WI, 28 tahun, yang berani memotong alat kelamin pacarnya KN, 32 tahun, yang di sadari sudah beristri, sampai hampir putus. Pelaku marah dengan korban karena sering selingkuh dengan wanita lain. Perkara ini terjadi di Lampung.
Peristiwa pemotongan alat kelamin bukan hal yang baru. Dalam beberapa perkara, kalau luka bekas potongan segera di tangani dengan baik, sisa tunggul penis masih bisa bermanfaat kembali. Hal ini di jelaskan konsultan bedah plastik di Rumah Sakit & Pusat Penelitian Jaslok, Mumbai, India, Dr. Narendra Pandya. Dia menjalaskan kalau kematian biasanya terjadi karena pendarahan hebat, bukan karena pemotongan itu sendiri.
Narendra juga menyalurkan pengalaman terkait pria yang memotong alat kelaminnya sendiri sampai kehilangan banyak darah. Saat menjalani pelatihan Bedah Plastik di Universitas Northwestern di Chicago tahun 1967, dia pernah mengatasi seorang pasien transseksual pria.
Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Kebon Jeruk
Berhubungan dengan kasus di Kebon Jeruk, HZ, di curigai nekat memotong alat kelamin suami karena cemburu buta melihat isi chat di handphone korban. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan wanita itu melihat isi obrolan di handphone korban berinisial H sampai pelaku cemburu buta serta menyiksa berat suaminya. Petugas lalu melaksanakan penyelidikan serta menemukan pelaku adalah istri korban.
Baca juga : Warung Bakso Babi di Bantul dengan Logo Dewan Masjid
Hukuman untuk Pelaku
Menurut hasil penyelidikan, tersangka memotong alat kelamin suaminya memakai pisau cutter. Walaupun mengalami luka parah, korban tetap memaksa untuk mengendarai ke fasilitas kesehatan terdekat. Korban juga menjalani perawatan medis di RSM sampai meregang nyama di rumah sakit. Karena perbuatannya, pelaku mendapat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Kasus Sama di Lampung
Sedangkan, kasusu di Lampung di curigai oleh IW, masyarakat kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Ia sekarang sudah di tahan serta di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Panjang. Tersangka di tahan setelah memotong alat kelamin korban memakai cutter saat berhubungan badan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang. Kapolsek Panjang menyampaikan bahwa tersangka serta korban sudah kenal sejak awal tahun 2019. Dan keduanya mempunyai hubungan spesial.
Walaupun sudah menikah, korban suka menjalin hubungan suami istri dengan tersangka. Korban di sebut bersedia menafkahi tersangka selama berhubungan itu. Di samping itu, tersangka suka iri setiap melihat postingan istri korban di media sosial, yang baru di belikan sepeda motor serta uang. Dari keterangan tersangka juga di ketahui bahwa korban ini suka selingkuh dengan wanita lain, selain dengan WI serta istri sahnya. Kelakuan korban yang sering selingkuh ini menjadi menambah marah tersangka. Atas perbuatannya, tersangka di tahan di Mapolresta Bandar Lampung dan di jerat dengan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan biasa.