Warung Bakso Babi di Bantul dengan Logo Dewan Masjid – Warung bakso babi di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Bantu, Yogyakarta terkenal karena memperlihatkan logo Dewan Masjid Indonesia dengan spanduk jualannya. Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori menerangkan permasalahannya. Dia membenarkan DMI yang memasang spanduk bakso babi di warung usaha itu. Dia menuturkan penjual bakso itu mulai menyewa kios atau menetap di lokasi itu sejak tahun 2006 lalu setelah sebelumnya berjualan keliling.

Di awal tahun 2025, DMI Ngestiharjo menerima laporan dai takmir masjid di kawasannya tentang usaha warung bakso itu. Masalahnya, tidak ada spanduk pemberitahuan yang jelas tentang bahan utama makanannya adalah daging babi. DMI Ngestiharjo lalu menyampaikan masalah ini dengan desa setempat. Sang pedagang juga setuju memasang tanda informasi atau mengutarakan langsung kepada pembeli soal bahan utama ini.

Tapi, DMI melihat tanda informasi dengan tulisan B2 memakai kertas HVS terlalu kecil, membuat masih banyak orang yang tertipu. Dan terkadang tidak di pasang. Setelah beberapa bulan, video warung bakso ini terkenal. Sejumlah warganet sadar ada spanduk dengan logo DMI. Bukhori mengamati ada dua reaksi yang di perlihatkan para warganet. Reaksi pertama, menilai langkah DMI betul karena memberikan informasi kepada masyarakat.

iklansuaramerdeka.com

Reaksi kedua, sejumlah warganet berpendapat DMI mendukung penjualan daging babi, sedangkan banyak produk makanan halal lain yang masih memerlukan dukungan dalam bentuk promosi. Menyebar luasnya video serta perubahan di media sosial pernah jadi perhatian Kantor Urusan Agama setempat. Sesudah diskusi serta penyampaian masalahnya, termasuk kepada perwakilan Majelis Ulama Indonesia, akhirnya di buat spanduk modern.

Spanduk baru menambahkan informasi Tidak Halal dan penjelasan Informasi ini di katakan oleh MUI Kapanewon Kasihan – DMI Ngestiharjo. Tujuannya, untuk meminimalkan kesalah pahaman serta penjual bakso di anggap bersedia membantu dan setuju dengan keputusan ini. Bukhori menegaskan, langkah yang sudah di ambil DMI adalah bentuk kepedulian agar warga tidak tertipu, terlepas dari mematikan usaha orang.

Ia juga menekankan kalau produk pangan non halal harus bersama keterangan lengkap sesuai peraturan daerah. Kepala Dinas Perindustrian serta Perdagangan DYI, Yuna Pancawati menjelaskan, sejumlah Perda mengatur tentang pangan halal. Paling cocok dengan kasus ini Perda DIY nomer 5 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Gubernur Nomer 27 tahun 2018 tentang Pengawasan serta Sertifikasi Produk Halal.