Anggota Polri Pamer Mobil Rubicon – Masyarakat di gemparkan dengan viralnya seorang perwira polisi, AKP Ramli, yang memperlihatkan mobil mewah jenis Jeep Rubivon serta memakai plat palsu. Tindakan tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama di tengah usaha Polri memulihkan citra lembaga serta memusnahkan gaya hidup foya-foya di kelompok anggotanya. Peristiwa aparat penegak hukum yang memperlihatkan kekayaan di ruang publik bukanlah hal baru. Tapi, dalam situasi perbaikan birokrasi serta kejelasam, aksi tersebut dianggap tidak pantas serta bisa menodai kepercayaan masyarakat terhadap industri kepolisian.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan, apa yang di perbuat Ramli itu tidak menggambarkan sebagai bagian dari pengayom serta pelindung masyarakat, apalagi menunjukkan gaya hidup mewah. Karena, ada peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Kepolisian RI, di terangkan melarang anggota Polri memperlihatkan kemewahan serta di haruskan hidup sederhana.
Aman juga menjelaskan, perlakuan AKP Ramli itu jelas pelanggaran. Dia mendukung program memeriksa AKP Ramli atas perlakuan pamer mobil mewah serta memakai plat palsu.
Beli Rubicon Setelah Menjual Pajero
Seksi Profesi serta Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan sudah memeriksa AKP Ramli setelah video mobil mewah jenis Jeep Rubicon punyanya viral di media sosial karna memakai plat nomer palsu. Dari hasil penjelasan itu, AKP Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, membenarkan kalau mobil itu di beli sesudah ia menjual kendaraan lamanya. Kompol Ramli juga menjelaskan kalau kejadian ini menjadi peringatan untuk seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas serta sikap profesional sebagai aparat penegak hukum, termasuk tidak bergaya hidup mewah sebagaimana yang tertulis di Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga : Adat Istiadat Memasukan Koin ke Peti Mati di Sapporo
Larangan Gaya Hidup Mewah Anggota Polri
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar, Kompol Ramli memberi tahi agar personel Polri tidak memperlihatkan gaya hidup mewah atau foya-foya. Ramli menjelaskan pentingnya anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup mewah sesuai dengan aturan. Ia menekankan kalau arahan mengenai larangan bergaya hidup mewah sudah di atur secara tegas di dua peraturan, yaitu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 tentang Etika Kepribadian, yang menyebutkan kalau anggota Polri dilarang bergaya hidup mewah.
Ramli juga menyadarkan aturan itu tidak hanya untuk anggota Polri, tapi juga keluarganya. Karena itu, dia menyadarkan kepada keluarga anggota Polri untuk juga tidak menunjukan sikap foya-foya. Polisi yang menunjukan gaya hidup foya-foya di media sosial terancam di beri sanksi yaitu kurungan sampai pencopotan jabatan. Anggota yang melanggar akan di periksa terlebih dahulu.
